MUSDES PERENCANAAN
Musdes perencanaan merupakan pertemuan masyarakat di desa yang bertujuan untuk membahas seluruh gagasan kegiatan, hasil dari proses penggalian gagasan di kelompok-kelompok/dusun. Bahan-bahan yang harus disiapkan adalah peta desa hasil penggabungan semua peta dusun, rekap data RTM dusun, diagram Venn kelembagaan, rekap gagasan semua dusun, rekap masalah semua dusun, dan usulan kelompok perempuan.
Tujuan | : | a. Mengesahkan usulan-usulan kegiatan hasil Musyawarah Khusus Perempuan dan menetapkan usulan-usulan kegiatan yang akan diajukan desa ke MAD prioritas usulan. b. Menetapkan enam wakil desa ke MAD prioritas usulan dan MAD penetapan usulan, c. Menetapkan TPU. d. Menetapkan calon pengurus UPK e. Menetapkan calon pengamat proses MAD. |
Waktu | : | Setelah pelaksanaan Musyawarah Khusus Perempuan. |
Tempat | : | Balai desa atau tempat pertemuan lainnya |
Peserta | : | Wakil dari dusun-dusun, wakil-wakil dari berbagai kelompok di desa dan masyarakat umum lainnya yang berminat untuk hadir. |
Pemandu | : | KPMD dibantu oleh Fasilitator Kecamatan, PL, BKAD, PjOK |
Materi | : | - Petunjuk Teknis Operasional - Penjelasan 1 Petunjuk Teknis Operasional mengenai Sosialisasi - Penjelasan 2 Petunjuk Teknis Operasional mengenai Fasilitasi dan Pelatihan. - Penjelasan 3 Petunjuk Teknis Operasional mengenai Musyawarah-Musyawarah PNPM Mandiri Perdesaan. - Penjelasan 5 Petunjuk Teknis Operasional mengenai Tugas, Tanggung jawab dan Proses Pemilihan Pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan. |
Alat | - Poster dan lembar balik PNPM Mandiri Perdesaan - Daftar hadir - Data RTM - Peta sosial - Peta lembaga - Spidol, kertas plano, isolasi/selotape, dll | |
Persiapan | : | 1. KPMD memastikan kembali jadwal dan tempat pelaksanaan Musyawarah desa perencanaan dengan Kepala Desa yang bersangkutan dan Ketua Tim Pelaksana. 2. KPMD memastikan informasi pelaksanaan Musyawarah desa perencanaan telah tersebar di masyarakat, baik melalui papan-papan informasi atau disampaikan secara lisan dalam pertemuan–pertemuan yang ada di desa. 3. KPMD, Fasilitator Kecamatan dan PjOK mengumpulkan informasi mengenai rencana pengembangan daerah atau kegiatan pemerintah dan swasta di dalam dan di sekitar desa. 4. KPMD menuliskan usulan-usulan hasil kesepakatan Musyawarah Khusus Perempuan pada kertas lebar dengan huruf besar dan mudah dibaca oleh banyak orang dari jarak yang relatif jauh. 5. KPMD mengidentifikasi dan menuliskan seluruh gagasan prioritas yang berasal dari kelompok laki-laki dan campuran pada kertas lebar dengan huruf besar dan mudah dibaca oleh banyak orang dari jarak yang relatif jauh. 6. KPMD menyiapkan agenda pertemuan, notulen dan daftar hadir. 7. KPMD menyiapkan,materi yang akan disampaikan, alat dan tempat yang akan digunakan. Usahakan tempat duduk ditata menjadi setengah lingkaran atau seperti huruf “U”. 8. KPMD memastikan bahwa surat persetujuan desa untuk membentuk/bergabung dalam BKAD telah ditandatangani kepala desa/ketua BPD. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar