Materi Pelatihan TPK
Materi minimal yang harus disampaikan pada pelatihan, yang meliputi:
1) Prinsip-prinsip dan kebijakan PNPM Mandiri Perdesaan.
2) Fungsi dan peran serta tugas dan tanggung jawab TPK, pengorganisasian, pengendalian (administrasi, organisasi dan keuangan).
3) Jenis-jenis kegiatan dalam PNPM Mandiri Perdesaan dan daftar larangan (ekonomi, kesehatan, pendidikan dan sarana prasarana, dan peningkatan kapasitas).
4) Tahapan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan dari perencanaan (penggalian gagasan, penulisan usulan, verifikasi usulan), pelaksanaan (pengadaan tenaga kerja, pengadaan alat, dll) dan pelestarian kegiatan.
5) Mekanisme dan prosedur pencairan dana.
6) Membangun Tim Kerja.
7) Pelaporan dan pertanggungjawaban.
Proses Pelatihan TPK
¨ Persiapan pelatihan, meliputi:
1) Memastikan waktu dan tempat pelatihan
2) Memastikan konsumsi peserta dan akomodasi peserta.
3) Membuat undangan pelatihan kepada anggota TPK terpilih, memastikan undangan telah tersebar dan kepastian kehadiran dalam pelatihan
4) Bertukar pikiran/konsultasi dengan Fasilitator Kabupaten untuk membuat jadwal, kurikulum pelatihan (mengacu pada petunjuk yang telah ada), membuat materi atau bahan yang akan disampaikan dalam pelatihan, menentukan metode evaluasi pelatihan.
5) Menyiapkan alat tulis dan alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelatihan
¨ Pelaksanaan pelatihan, meliputi:
1) Pembukaan.
2) Penjelasan tentang prinsip-prinsip dan kebijakan PNPM Mandiri Perdesaan.
3) Penjelasan tentang Fungsi dan peran serta tugas dan tanggung jawab TPK, dalam pengorganisasian, pengendalian (administrasi, organisasi dan keuangan).
4) Penjelasan tentang jenis-jenis kegiatan dalam PNPM Mandiri Perdesaan dan daftar larangan, termasuk formulir-formulir yang digunakan (ekonomi, kesehatan, pendidikan dan sarana–prasarana).
5) Penjelasan tentang tahapan PNPM Mandiri Perdesaan mulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan.
6) Penjelasan mekanisme dan prosedur pencairan dan penyaluran dana.
7) Membangun Tim Kerja.
8) Pelaporan dan pertanggungjawaban.
9) Pembuatan Rencana Kerja dan Tindak Lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar