MAD Prioritas Usulan
MAD prioritas usulan adalah pertemuan di kecamatan yang bertujuan membahas dan menyusun peringkat usulan kegiatan. Penyusunan peringkat didasarkan atas kriteria kelayakan sebagaimana yang digunakan oleh Tim Verifikasi dalam menilai usulan kegiatan. Penyusunan prioritas usulan-usulan SPP dilakukan secara terpisah sebelum penyusunan prioritas usulan-usulan desa lainnya.
Tujuan | : | a. Memilih dan menetapkan pengurus UPK. b. Menyusun dan menetapkan urutan atau peringkat usulan kegiatan dari tiap desa sesuai dengan skala prioritas yang telah disepakati. c. Menetapkan jadwal MAD penetapan usulan usulan serta waktu penyelesaian pembuatan desain dan RAB. d. Pertanggung jawaban penggunaan dana operasional kegiatan. e. Mendapatkan umpan balik mengenai kualitas pendampingan F-Kab, Fasilitator Kecamatan , PL dan pelaku-pelaku yang terlibat dalam PNPM Mandiri Perdesaan. |
Waktu | : | Setelah Musyawarah desa perencanaan, penulisan usulan dan verifikasi seluruh usulan. |
Tempat | : | Kantor Kecamatan atau Balai Pertemuan di Kecamatan, atau tempat lain yang memungkinkan untuk penyelenggaraan pertemuan. |
Peserta | : | - Camat dan staf terkait - Instansi dinas terkait tingkat kecamatan - Tim Pengamat - Enam orang wakil per desa: Kepala desa, Ketua Tim Pelaksana, dan 4 orang wakil masyarakat. - Calon pengurus UPK - Anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir. |
Pemandu | : | Fasilitator Kecamatan dan PjOK (bisa dibantu oleh F-Kab). |
Metode | : | Ceramah, curah pendapat dan diskusi. |
Materi | : | - Petunjuk Teknis Operasional - Penjelasan 1 Petunjuk Teknis Operasional mengenai Sosialisasi - Penjelasan 2 Petunjuk Teknis Operasional mengenai Fasilitasi dan Pelatihan. - Penjelasan 3 Petunjuk Teknis Operasional mengenai Musyawarah-Musyawarah PNPM Mandiri Perdesaan. - Penjelasan 5 Petunjuk Teknis Operasional mengenai Tugas, Tanggung jawab dan Proses Pemilihan Pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan. |
Alat | - Poster dan lembar balik - Peta Kecamatan. - Daftar hadir - Bahan-bahan untuk melakukan pemungutan suara secara tertutup (kertas, alat tulis, dll). | |
Persiapan | : | 1. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD telah membentuk tim pengamat berdasarkan calon-calon yang diajukan desa untuk menjaga proses MAD. 2. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD berkoordinasi dengan Camat, merencanakan tanggal dan tempat pertemuan. 3. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD mengidentifikasi data program yang masuk ke desa-desa di Kecamatan yang bersangkutan. 4. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD membuat surat undangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris MAD mengetahui Camat atau yang mewakilinya. Seminggu sebelumnya, undangan sudah disebarluaskan kepada wakil-wakil desa yang sudah terpilih dan ditetapkan dalam Musyawarah desa perencanaan serta masyarakat umum melalui papan informasi dan pertemuan-pertemuan informal yang ada di desa. 5. Undangan harus memuat: waktu dan tempat pertemuan, tujuan dan agenda pertemuan, serta wakil-wakil per desa yang terdiri dari kepala desa, Ketua Tim Pelaksana dan empat orang wakil masyarakat (minimal 3 dari keenam wakil tersebut adalah perempuan). Dalam undangan juga disebutkan bahwa terbuka kesempatan bagi masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir dalam MAD prioritas usulan. 6. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD memastikan informasi akan diadakannya MAD prioritas usulan telah tersebar dan diketahui oleh masyarakat, baik yang melalui undangan resmi maupun pengumuman secara lisan dan tertulis. Hal ini dilakukan dengan kunjungan ke desa maupun menanyakan langsung kepada orang desa yang kebetulan datang ke kecamatan 7. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD mempersiapkan materi yang akan disampaikan, alat dan tempat yang akan digunakan. Usahakan tempat duduk ditata menjadi setengah lingkaran atau seperti huruf “U”. 8. Daftar usulan dituliskan pada kertas lebar dengan tulisan yang besar dan ditempelkan di dinding (atau media lainnya) agar peserta mudah membacanya. 9. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD mempersiapkan komposisi kelompok kecil untuk pembahasan usulan (diskusi kelompok). 10. Fasilitator Kecamatan memberitahukan kepada Fasilitator Kabupaten tempat dan waktu akan diselenggarakannya MAD prioritas usulan. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar