MAD Penetapan Usulan
MAD penetapan usulan merupakan musyawarah untuk mengambil keputusan terhadap usulan yang didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan. Keputusan pendanaan harus mengacu pada peringkat usulan yang telah dibuat pada saat MAD prioritas usulan.
Tujuan | : | a. Membahas dan menetapkan jenis kegiatan yang akan didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan berikut besar dananya. b. Menyusun jadwal pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan. c. Menyepakati sanksi-sanksi dan tata cara perguliran yang akan diterapkan selama pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di wilayah kecamatan tersebut serta memilih minimal 3 orang wakil MAD sebagai pengawas kinerja UPK dalam mengelola dana PNPM Mandiri Perdesaan. d. Membahas berbagai keluhan yang timbul selama proses di tahap sosialisasi dan perencanaan. |
Waktu | : | Setelah pembuatan dan pemeriksaan desain serta RAB. |
Tempat | : | Kantor Kecamatan atau Balai Pertemuan di Kecamatan, atau tempat lain yang memungkinkan untuk penyelenggaraan pertemuan. |
Peserta | : | - Camat dan staf terkait - Ketua dan Sekretaris MAD. - Instansi dinas terkait tingkat kecamatan - Tim Pengamat - Enam orang wakil per desa: Kepala desa, Ketua Tim Pelaksana, dan 4 orang wakil masyarakat. - Pengurus UPK - Seluruh KPMD dan PL - Anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir. |
Pemandu | : | Fasilitator Kecamatan dan PjOK serta BKAD (bisa dibantu oleh F-Kab). |
Metode | : | Ceramah, curah pendapat dan diskusi. |
Materi | : | Petunjuk Teknis Operasional |
Alat | - Poster dan lembar balik - Daftar hadir - Bahan-bahan untuk melakukan pemungutan suara secara tertutup (kertas, alat tulis, dll). - Dokumen usulan desa. | |
Persiapan | : | 1. Desa telah mengetahui dan menyetujui bentuk desain jenis kegiatan dengan segala perubahannya yang akan dibawa ke MAD penetapan usulan. 2. Menyiapkan undangan yang ditandatangani Ketua MAD dan Sekretaris atau pengurus BKAD, diketahui Camat dan menyampaikannya satu minggu sebelum pelaksanaan MAD penetapan usulan. 3. Undangan harus memuat: waktu dan tempat pertemuan, tujuan dan agenda pertemuan, serta wakil-wakil per desa yang terdiri dari kepala desa, Ketua Tim Pelaksana dan empat orang wakil masyarakat (minimal 3 dari keenam wakil tersebut adalah perempuan). Dalam undangan juga disebutkan bahwa terbuka kesempatan bagi masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir dalam MAD penetapan usulan. 4. Fasilitator Kecamatan , BKAD dan PjOK memastikan informasi akan diadakannya MAD penetapan usulan telah tersebar dan diketahui oleh masyarakat, baik yang melalui undangan resmi maupun pengumuman secara lisan dan tertulis. Hal ini dilakukan dengan kunjungan ke desa maupun menanyakan langsung kepada orang desa yang kebetulan datang ke kecamatan 5. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD mempersiapkan agenda dan susunan acara serta peran masing-masing. 6. Daftar peringkat desa dituliskan pada kertas lebar dengan tulisan yang besar dan ditempelkan di dinding (atau media lainnya) agar peserta mudah membacanya. 7. Pendanaan, akomodasi, konsumsi, ATK, daftar hadir dan penataan ruangan dipersiapkan dengan baik. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar