Fungsi dan Kemampuan Fasilitator
Secara umum pelaku proses fasilitasi sering disebut fasilitator. Dalam PNPM Mandiri Perdesaan; Fasilitator Kecamatan , Fasilitator Kabupaten dan aparat berperan sebagai fasilitator dari luar masyarakat, sehingga dalam pemberdayaan masyarakat dipahami sebagai pendamping. Sedangkan Pendamping Lokal, Kader Pemberdayaan Masyarakat serta seluruh pelaku PNPM Mandiri Perdesaan yang berasal dari masyarakat setempat juga berperan sebagai fasilitator yang dipahami sebagai Kader Pemberdayaan. Sebagai pendamping masyarakat, pada waktu tertentu harus siap mundur dari perannya dan memandirikan para Kader Pemberdayaan.
2.1.1. Fungsi Fasilitator
Agar dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik maka seorang Fasilitator perlu menyadari dan memahami empat fungsi seorang fasilitator di masyarakat yaitu :
(a) Sebagai Narasumber
Artinya seorang fasilitator harus mampu menyediakan dan siap dengan informasi-informasi termasuk pendukungnya yang berkaitan dengan program, dalam hal ini PNPM Mandiri Perdesaan. Seorang fasilitator harus mampu menjawab pertanyaan, memberikan ulasan, gambaran analisis maupun memberikan saran atau nasehat yang kongkrit dan realistis agar mudah diterapkan.
(b) Sebagai Guru
Fungsi sebagai guru seringkali dibutuhkan untuk membantu masyarakat dalam mempelajari dan memahami keterampilan atau pengetahuan baru dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaan program. Sebagai fasilitator harus mampu menyampaikan materi yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi dan bahasa yang mudah dicerna oleh masyarakat serta mudah diterapkan tahap demi tahap.
(c) Sebagai Mediator
(i) Mediasi potensi
Seorang fasilitator diharapkan dapat membantu masyarakat memediasi sehingga masyarakat bisa mengakses potensi–potensi dan sumber daya yang dapat mendukung pengembangan dirinya, misalnya: sektor swasta, perguruan tinggi, LSM, peluang pasar.
(ii) Mediasi berbagai kepentingan
Seorang fasilitator diharapkan juga dapat berperan sebagai orang yang dapat menengahi apabila diantara kelompok atau individu di masyarakat terjadi perbedaaan kepentingan. Perlu diingat fungsi ini bukan berarti fasilitator yang memutuskan tetapi hanya perlu mengingatkan masyarakat tentang konsistensi terhadap berbagai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Arti lain adalah menyesuaikan berbagai kepentingan untuk mencapai tujuan bersama. Jika diperlukan seorang fasilitator bisa membantu masyarakat dengan memberikan berbagai alternatif kesepakatan dalam menyesuaikan berbagai kepentingan demi tercapainya tujuan bersama. Untuk itu seorang fasilitator harus netral dan tidak memihak kepada salah satu kelompok saja.
(iii) Sebagai Perangsang atau Penantang (Challenger)
Sering ditemui bahwa masyarakat jarang mengetahui dan mengenal potensi dan kapasitasnya sendiri. Untuk itu seorang fasilitator harus mampu merangsang dan mendorong masyarakat untuk menemukan dan mengenali potensi dan kapasitasnya sendiri. Dengan fungsinya tersebut fasilitator mampu mendorong masyarakat sehingga dapat melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan secara mandiri. Tetapi di satu sisi, seorang fasilitator harus dapat berfungsi sebagai animator yakni ketika masyarakat sudah secara penuh /mandiri dapat memutuskan segala sesuatu tanpa bayang-bayang intervensi fasilitatornya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar