Jumat, 17 Desember 2010

PRODUK HUKUM DAERAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH



Dari perspektif diatas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Produk Hukum ( Undang – Undang, Perda, dll ) merupakan norma – norma hukum yang mengikat dan mengatur perilaku setiap anggota masyarakat dalam melakukan aktivitas dan atau interaksi.

Keberadaan produk hukum tersebut menjadi sangat penting, ketika perkembangan, kebutuhan dan tuntutan masyarakat menjadi begitu kompleks dan dinamis dalam proses pembangunan.

Pembangunan daerah sebagai upaya sistematis untuk mengelola dan  mendayagunakan potensi dan Sumber Daya guna meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan seluruh lapisan masyarakat harus berdasar dan mengacu pada produk hukum daerah yang memadai dari berbagai aspek. Sehingga arah dan pengelolaan pembangunan daerah sesuai dengan aspirasi masyarakat, adil dan memfasilitasi masyarakat mengembangkan potensi kreatifnya.

Dengan demikian, produk hukum daerah haruslah sesuai dan peka terhadap dinamika masyarakat. Sebagaimana terlihat dewasa ini, masyarakat berkembang begitu dinamis yang dipicu oleh perubahan – perubahan pada tataran makro, diberbagai aspek kehidupan. Disisi lain, pada tataran akar rumput, terdapat begitu banyak masalah yang menjadi fokus dan harus diatasi melalui proses pembangunan daerah.

Salah satu tuntutan yang menguat dalam dinamika masyarakat dewasa ini adalah terbukanya ruang bagi peran serta masyarakat secara efektif dan signifikan dalam proses pembangunan. Disisi lain, sebagai akibat dari perubahan ( Reformasi ) politik dan hukum serta kondisi objektif, dimana pemerintah tidak bisa lagi sebagai determinan aktor dalam proses pembangunan, maka Fartisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan menjadi kebutuhan yang tak terelakkan.  Pemenuhan terhadap tuntutan dan kebutuhan itu, hanya mungkin terpenuhi manakala produk hukum daerah yang dihasilkan, misalnya : Perda APBD dan Perda – Perda lainnya, sesuai dan menjamin pelaksanaan sistem pembangunan partisipatif.

Tidak ada komentar: