Setiap orang pada dasarnya, secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama, berusaha untuk melindungi diri dan memenuhi kebutuhannya. Mengingat tidak semua kebutuhan dapat dusahakan dan dipenuhi sendiri – sendiri. Maka, terciptalah Usaha Bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama seluruh anggota masyarakat.
Seiring dengan perkembangannya, usaha melindungi diri dan memenuhi kebutuhan tersebut, mengejawantah dalam relasi dan interaksi yang sangat kompleks. Disisi lain, muncul pula berbagai masalah dan tuntutan yang juga kompleks.
Dalam masyarakat modern, usaha tersebut disebut Pembangunan. Proses yang dilakukan secara sadar dan sistematis untuk Meningkatkan Kualitas Hidup dan kehidupan seluruh anggota masyarakat dari berbagai aspek. Untuk menjamin dan memastikan proses tersebut diselenggarakan secara adil, sesuai dengan kehendak masyarakat, benar, efektif dan efisien, maka proses tersebut harus didasarkan dan mengacu pada aturan / hukum yang memadai.
Dengan demikian, keberadaan hukum yang diwujudkan dalam berbagai Produk Hukum ( Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dll ) sangat menentukan bagi penyelenggaraan pembangunan sebagai upaya bersama untuk mewujudkan kehendak bersama.
Bentuk-bentuk produk Hukum adalah :
a) Undang –Uundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
b) Undang – Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang,
c) Peraturan Pemerintah,
d) Peraturan Presiden,
e) Peraturan Menteri,
e) Peraturan Daerah.
Produk Hukum Daerah
- Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama Gubernur,
- Peraturan Daerah Kabupaten / Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota bersama Bupati / Walikota,
- Peraturan Desa / Peraturan yang setingkat dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama Kepala Desa atau nama lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar