Jumat, 17 Desember 2010

Hukum dan Dinamika Masyarakat


Manusia adalah  mahkluk (individu) sekaligus Mahkluk Sosial. Karena Setiap individu manusia dianugerahi kecenderungan naluriah untuk berhubungan dan hidup bersama dengan individu manusia lainnya. Tidak ada manusia yang dapat hidup sendiri dan memenuhi kebutuhannnya seorang diri. Hakikat dan nilai kemanusiaan manusia hanya mungkin berkembang dan bermakna dalam kebersamaannya dengan manusia yang lainnya.

Kenyataan itu, menghadirkan fenomena yang tak terhindarkan, yaitu terbentuknya masyarakat. Karena keberadaan dan Keberlanjutan Hidup Bersama ( masyarakat ) tidak mungkin terjadi dalam hubungan saling meniadakan, maka, seiring dengan terbentuknya Masyarakat itu, terbentuk pula aturan main ( hukum ) untuk yang disepakati untuk mengatur kehidupan bersama. Dengan demikian, fenomena munculnya hukum tidak terpisahkan dari dinamika masyarakat.

Merujuk teori kedaulatan  rakyat yang dikemukakan Rousseau, tujuan negara adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan dari para warga negaranya. Kebebasan dimaksud bukannya sebebas - bebasnya, tetapi dibatasi oleh Perundang-Undangan. Sedangkan yang berhak membentuk undang – undang adalah ” rakyat” itu sendiri. Dengan demikian, undang – undang merupakan penjelmaan kehendak umum.

Dari perspektif diatas, dapat disimpulkan bahwa undang – undang atau ( setiap ) Produk Hukum pada dasarnya dibentuk untuk mengatur dan memfasilitasi dinamika masyarakat. Mengatur berarti menetapkan norma – norma yang membatasi dan menjadi standar perilaku dari setia anggota masyarakat untuk menjamin dan menciptakan tertib kehidupan bersama. Tetapi pada saat yang bersamaan, juga harus menjamin dan kebebasan masyarakat untuk berkreasi mendayagunakan dan Mengembangkan Potensinya.

Oleh sebab itu, setiap Produk Hukum pada dasarnya harus aspiratif, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, menjamin kebebasan masyarakat mengembangkan dirinya dan mencegah dan melindungi masyarakat dari berbagai hal yang menghambat, merusak dan menghancurkan nilai – nilai kemanusiaan dan kehidupan sosial.

Tidak ada komentar: